TEORI HUKUM
I.
Definisi Teori
Teori berasal dari kata “theoria” dalam bahasa latin yang berarti “perenungan”,
yang pada gilirannya berasal dari kata “thea” dalam bahasa Yunani yang secara
hakiki menyiratkan sesuatu yang disebut dengan realitas.
Dari kata dasar thea ini pula datang kata modern “teater” yang berarti “pertunjukan” atau “tontonan”. Dalam banyak literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris (kenyataannya), juga simbolis.
Dari kata dasar thea ini pula datang kata modern “teater” yang berarti “pertunjukan” atau “tontonan”. Dalam banyak literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris (kenyataannya), juga simbolis.
Bagi semua ahli, teori adalah seperangkat gagasan yang berkembang di samping
mencoba secara maksimal untuk memenuhi kriteria tertentu, meski mungkin saja
hanya memberikan kontribusi parsial bagi keseluruhan teori yang lebih umum.
Secara umum, ada tiga tipe teori, yaitu :
a. Teori formal adalah yang paling inklusif. Teori formal mencoba menghasilkan
suatu skema konsep dan pernyataan dalam masyarakat atau interaksi keseluruhan
manusia yang dapat dijelaskan (diterangkan).
b. Teori substantif, sebaliknya kurang inklusif. Teori ini mencoba untuk tidak
menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal yang khusus,
misalnya saja tentang hak pekerja, dominasi politik, tentang kelas, komitmen
agama atau perilaku yang menyimpang.
c. Teori positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris
antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel-variabel itu dapat
disimpulkan dari pernyataan-pernyataan teoritis yang lebih abstrak. Teori ini
menjelaskan tentang pernyataan-pertanyaan yang spesifik, karena teori ini
sangat memfokuskan pada hubungan-hubungan empiris tertentu, temuan-temuannya
yang belum terbukti mempunyai pengaruh.
Dengan mendasarkan kepada pendapat Malcolm Waters maka teori hendaknya meliputi
semua perangkat pernyataan yang disusun dengan sengaja yang dapat memenuhi
kriteria:
a. Pernyataan itu harus abstrak, yaitu harus dipisahkan dari praktek-praktek
sosial yang dilakukan. Teori biasanya mencapai abstraksi melalui pengembangan
konsep teknis yang hanya digunakan dalam komunitas tertentu;
b. Pernyataan itu harus tematis. Argumentasi tematis tertentu harus diungkapkan
melalui seperangkat pernyataan yang menjadikan pernyataan itu koheren dan kuat;
c. Pernyataan itu harus konsisten secara logika. Pernyataan-pernyataan itu
tidak boleh saling berlawanan satu sama lain dan jika mungkin dapat ditarik
kesimpulan dari satu dan lainnya;
d. Pernyataan itu harus dijelaskan. Teori harus mengungkapkan suatu tesis atau
argumentasi tentang fenomena tertentu yang dapat menerangkan bentuk substansi
atau eksistensinya;
e. Pernyataan itu harus umum pada prinsipnya, pernyataan itu harus dapat
digunakan dan menerangkan semua atau contoh fenomena apapun yang mereka coba
terangkan;
f. Pernyataan-pernyataan itu harus independen. Pernyataan itu tidak boleh
dikurangi hingga penjelasan yang ditawarkan para partisipan untuk tingkah laku
mereka sendiri;
g. Pernyataan-pernyataan itu secara substantif harus valid. Pernyataan itu
harus konsisten tentang apa yang diketahui tentang dunia sosial oleh partisipan
dan ahli-ahli lainnya. Minimal harus ada aturan-aturan penerjemahan yang dapat
menghubungkan teori dengan ilmu bahkan pengetahuan lain.
Banyak cara yang mampu memberikan penjelasan dari mana teori itu berasal.
Beberapa ahli berkeyakinan, sebuah teori dapat dibuktikan benar atau salah. Hal
ini (kebanyakan) didasarkan kepada pertimbangan filsafat dan logika, sedangkan
selebihnya berdasarkan pada analisis terperinci tentang sejarah (ilmu) dan
tentang teori-teori ilmiah modern.
a. Induksi dari Alam Pengalaman
Menurut pandangan ini teori ilmiah ditarik secara ketat dari fakta (di alam
pengalaman) yang diperoleh melalui teknik observasi dan atau eksperimen. Teori
didasarkan kepada sesuatu yang dapat dicermati melalui indra.
b. Deduktif – Hipotetis
Bagi pandangan yang kedua ini, teori tidaklah sesuatu yang begitu saja dapat
diambil dari hasil pengamatan (observasi), tetapi lebih jauh daripada itu
pandangan ini menyatakan pentingnya penarikan hipotesis. Hipotesis, menyusun
pernyataan logis yang menjadi dasar untuk penarikan kesimpulan atau deduksi
mengenai hubungan antara benda-benda tertentu yang sedang diselidiki. Hipotesis
dapat menolong memberikan ramalan dan menemukan fakta baru.
c. Program Riset Lakatosian
Program
riset Lakatosian adalah struktur yang memberikan bimbingan untuk riset di masa
depan dengan cara positif maupun negatif. Lakatos menguraikan tentang apa yang
disebutnya dengan heuristik. Positif, adalah bimbingan garis besar yang
memperlihatkan bagaimana program riset dapat dikembangkan. Negatif, adalah
program terperinci yang menetapkan bahwa asumsi dasar yang melandasi program
itu.
d.
Evolusi Kritis Thomas Kuhn
Bagi Thomas Kuhn pandangan tradisional tentang ilmu baik induktivis atau
falsifikasionis semuanya tidak mampu bertahan dalam sejarah. Sejak saat itu
teori Kuhn tentang ilmu kemudian dikembangkan sebagai usaha untuk menjadikan
teori tentang ilmu lebih cocok dengan situasi sejarah sebagaimana dilihat Kuhn.
e. Antifundationalis Feyerabend
Menurutnya tidak ada metodologi ilmu yang pernah dikemukakan selama ini
mencapai sukses. Cara utama walaupun bukan satu-satunya, yang digunakan untuk
mendukung klaimnya ialah memperlihatkan bahwa metodologi-metodologi tidak
sejalan atau tidak bisa cocok dengan sejarah perkembangan ilmu.
Gagasan Feyerabend, sering disebut sebagai teori anarkisme epistemologis.
Menurut Feyerabend dalam epistemologi terdapat bentuk anarkisme yang berusaha
mempertahankan kemapanan sekaligus menyingkirkan kemapanan. Pandangan
Feyerabend disebut dengan anti metode yang kurang lebih terkandung pemikiran
sebagai berikut :
Apa saja boleh;
Ilmu tidak dapat diukur dengan standar yang sama;
Ilmu tidak harus mengungguli bidang yang lain;
Kebebasan individu.
II. Definisi Hukum
Apakah hukum itu? Sebuah jawaban yang bisa saja mengarah kepada pemahaman
metafisis, sosial, dan bahasa, yang seringkali dikacau-balaukan dan
dicampur-aduk. Gasking menggunakan istilah “konsep kelompok” untuk kata-kata
semacam itu dan Wittgenstein telah menciptakan istilah “persamaan keluarga”
untuk penggunaan beberapa kata yang mempunyai kemiripan.
Dengan menyitir pendapat salah seorang ahli hukum, bahwa dalam salah satu
pengertian ‘hukum’ merupakan suatu kelompok kehidupan sosial yang dalam
berbagai kombinasi disebut ‘hukum’ oleh anggota masyarakat. Pada beberapa
kelompok masyarakat, daftar ciri-ciri tersebut ditambahkan dan dikurangi
sehingga penggunaan kata hukum antar masyarakat dapat saling menunjang.
III. Definisi Teori Hukum
A. Dua Pandangan Besar
1. Pandangan Pertama
Dalam pandangan yang pertama sistem digunakan secara bebas terhadap banyak hal
dalam kehidupan, alam semesta, masyarakat, termasuk hukum digambarkan dalam
bentuk yang jelas-jelas dapat diakui sebagai istilah mekanis dan sistematis.
Kebanyakan teori hukum berpusat pada salah satu dari ketiga jenis sistem hukum
(sumber dasar, kandungan dasar atau fungsi dasar).
2. Pandangan Kedua
Menurut pandangan ini teori hukum sama sekali tidak berada pada jalur yang
disebut sebagai sistem. Pandangan kedua ini menolak bahwa teori hukum harus
selalu bersifat sistematis dan teratur. Tetapi sebaliknya teori hukum dapat
juga muncul dari situasi yang disebut dengan situasi keos,
keserba-tidak-beraturan, atau situasi yang tidak sistematis. Itulah cerminan
masyarakat yang ada, masyarakat selalu berada pada situasi konflik, ketegangan,
atau tekanan-tekanan baik dalam ekonomi politik dan lain-lain secara terus
menerus. Sehingga teori hukum haruslah muncul sebagai suatu model yang dis-order.
B. Teori Hukum dalam Model Hukum Menurut Black dan Milovanovich
Ada dua model, yang oleh Black disebut dengan Jurisprudentie model dan
Sociological model.
Dalam jurisprudentie model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk
kebijakan (aturan/rules). Rules sebagai produk ini menyebut, baik dalam
bentuknya sebagai sistem aturan yang terkodifikasi atau tidak yang
(statutory/case). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur
oleh sesuatu yang disebut sebagai logic (logika sistem/hukum). Hukum dilihat
sebagai sesuatu yang bersifat mekanis dan mengatur dirinya sendiri melalui
rules dan logika tadi. Oleh karena itu penyelesaian masalah pun lebih
mengandalkan kemampuan logika tadi.
Sedangkan dalam sosiological model, fokus kajian hukum lebih kepada struktur
sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk.
Karena struktur sosial selalu memperlihatkan perubahan yang dramatis dan sulit
diduga. Dengan menitikberatkan pada kajian yang lebih luas tadi maka prosesnyapun
yang lebih diperhatikan adalah perilaku. Inilah mengapa kajian dalam model ini
sangat luas dan dramatis.
Apabila dilihat lebih jauh pandangan Black di atas senada dengan pendapat
Dragan Milovanovich, ketika menjelaskan tentang model hukum yang disebut dengan
model jurisprudensi dan model sosiologi.
Jurisprudensi model menjelaskan tentang :
1. Sistem aturan-aturan tertulis yang ada, ditetapkan dalam bentuk
terkodifikasi oleh negara (statutory and case law);
2. Sistematisasi mereka yang sedang berlangsung menjadi suatu badan hukum yang
relevan oleh beberapa prinsip justifikasi yang koordinatif;
3. Aplikasi wacana hukum doktrin yang disusun oleh suatu struktur morphologi
yang relevan (arti kata) dan struktur sintaksis (kontruksi linier naratif dan
teks) untuk melakukan pertimbangan hukum yang “benar”;
4. Aplikasi formal, logika untuk proposisi dan doktrin yang abstrak dan umum
dengan penggunaan wacana hukum doktrin terhadap situasi-situasi “faktual” oleh
staff khusus yang menyediakan peluang penyelesaian tingkat tinggi terhadap
masalah-masalah yang kontroversi; dan
5. Bagaimana semua konflik dapat dimasukkan (self-referencing) terhadap
beberapa postulat absolut yang memberikan badan dari premis dan kriteria inti
bagi penyelesaian yang benar perbedaan-perbedaan dalam sistem formal yang
self-regulating (homeostatis).
Adapun sociological model, sebaliknya adalah ilmu tentang :
Evolusi, stabilisasi, fungsi dan pembenaran bentuk-bentuk kontrol sosial;
Bentuk-bentuk pemikiran dan pemahaman hukum jika dihubungkan dengan
aturan/tatanan ekonomi politik tertentu;
Prinsip-prinsip legitimasi dan pengaruh-pengaruh yang berevolusi dengan
pengaruh dan prinsip;
“Penyebab” perkembangan bentuk kontrol sosial dari staf dan spesialis yang
merupakan promotornya;
Transmisi metode pemahaman hukum yang “benar”;
Penciptaan subjek yuridis dengan hak-hak formal, abstrak dan universal.
C. Teori Hukum menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke adalah dua pemikir yang ada pada tradisi yang
berbeda dengan Donald Black dan Milovanovich, pemikiran mereka beraliran
kontinental. Menurut mereka, Teori Hukum merupakan disiplin mandiri yang
perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum.
Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum dalam dua aspek
sebagai berikut :
1. Teori Hukum sebagai kelanjutan dari Ajaran Hukum Umum memiliki objek
disiplin mandiri, suatu tempat di antara Dogmatik Hukum di satu sisi dan
Filsafat Hukum di sisi lainnya. Di saat Ajaran Hukum Umum oleh beberapa
penulis, di antaranya Adolf Merkel masih dipandang sebagai pengganti (penerus)
ilmiah positif dari Filsafat Hukum Metafisikal yang tidak ilmiah, dewasa ini
Teori Hukum diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi,
Filsafat Hukum dan Dogmatika Hukum, yang masing-masing memiliki
(mempertahankan) wilayah dan nilai sendiri-sendiri.
2. Sama seperti Ajaran Hukum Umum dewasa itu, Teori Hukum, setidaknya oleh
kebanyakan dipandang sebagai ilmu a-normatif yang bebas nilai. Ini yang
persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan Dogmatika Hukum.
D. Teori Hukum menurut J.J.H. Bruggink
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah “seluruh pernyataan yang saling
berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan
putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan”.
Menurut Bruggink, definisi di atas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti
produk, yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil
kegiatan teoretik bidang hukum. Dalam arti proses, yaitu kegiatan teoretik
tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoretik bidang hukum sendiri.
Apa yang menjadi bagian dari Teori Hukum dalam arti luas, adalah sebagai
berikut :
Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum mengarahkan kajiannya kepada keberlakuan empirik atau faktual
dari hukum, jadi lebih mengarah kepada kenyataan kemasyarakatan. Oleh karenanya
kita dapat mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai teori tentang hubungan antara
kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan kemasyarakatan.
Dogmatika Hukum
Dogmatika Hukum adalah Ilmu Hukum (dalam arti sempit), yang merupakan bagian
utama dalam pengajaran pada fakultas-fakultas hukum. Objek Dogmatika Hukum
terutama adalah hukum positif, yaitu sistem konseptual aturan hukum dan putusan
hukum, yang bagian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh para pengemban
kewenangan hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
IV.Hukum Sebagai Sistem
A. Teori Sistem dalam Ilmu
Bagi kebanyakan pemikir, sistem terkadang digambarkan dalam dua hal, pertama,
yaitu sebagai sesuatu wujud, atau entitas, yaitu sistem biasa dianggap sebagai
suatu himpunan bagian yang saling berkaitan, yang membentuk satu keseluruhan
yang rumit atau kompleks tetapi merupakan satu kesatuan.
Kedua, Sistem mempunyai makna metodologik yang dikenal dengan pengertian umum
pendekatan sistem (system approach). Pendekatan sistem berusaha untuk memahami
adanya kerumitan di dalam kebanyakan benda, sehingga terhindar dari
memandangnya sebagai sesuatu yang amat sederhana atau bahkan keliru.
B. Teori Sistem dalam Hukum
Sistem merupakan keseluruhan, mempunyai elemen dan elemen itu mempunyai
hubungan yang membentuk struktur.
Sistem mempunyai aturan-aturan hukum atau norma-norma untuk elemen-elemen
tersebut, kesemuanya berhubungan pada sumber dan keabsahan aturan-aturan yang
lebih tinggi. Hubungan-hubungan ini membentuk kelas-kelas struktur piramid dan
hirarkhi dengan aturan norma dasar di posisi puncaknya. Hubungannya merupakan
hubungan pembenaran.
1. Sistem Hukum dalam Teori H.L.A. Hart
Inti pemikirannya terletak pada apa yang dijelaskan oleh Hart sebagai primery
rules dan secondary rules. Bagi Hart penyatuan tentang apa yang disebutnya
sebagai Primery dan Secondary rules, merupakan pusat dari sistem hukum, dan
keduanya harus ada dalam sistem hukum. Primery rules lebih menekankan kepada
kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Hal ini akan ditemukan
dalam seluruh bentuk dari hukum (form of law).
2. Teori Content Ronald Dworkin
Teori sistem hukum yang ditawarkan Dworkin, berupa seperangkat prinsip sebagai
sesuatu yang hipotetikal dari hakim yang dipanggil Hercules, yaitu menciptakan
dengan menyediakan pertimbangan yang terbaik tentang institusi hukum dalam
masyarakat dan keputusan (decision) pengadilan, aransemen konstitusional dan
keluaran (out put) dari badan legislatif itu.
3. Teori Sistem Hukum Anthony Allotts
Allotts memandang bahwa hukum sebagai sistem merupakan proses komunikasi, oleh
karena itu hukum menjadi subjek bagi persoalan yang sama dalam memindahkan dan
menerima pesan, seperti sistem komunikasi yang lain. Ciri yang membedakan hukum
adalah keberadaan sebagai fungsi yang otonom dan membedakan kelompok sosial
atau masyarakat politis.
V. Teori Keos dalam Hukum
A. Adakah Teori Keos ?
Menurut Ian Stewart, keos adalah tingkat laku yang sangat kompleks, ireguler
dan random di dalam sebuah sistem yang deterministik. Yaitu satu keadaan di
mana suatu sistem tidak bisa diprediksi, bergerak secara acak, sehingga sesuatu
tidak akan pernah muncul dalam keadaan yang sama untuk kedua kali.
B. Teori Keos dalam Hukum
Sampford menjelaskan bahwa, teori hukum tidak hanya muncul atau tidak mesti
berasal dari sistem (sesuatu yang sistematis), sebagaimana pandangan yang
menganggap bahwa hukum selalu bersifat sistemik (teori sistem dalam hukum),
tetapi teori hukum dapat juga muncul dari apa yang disebutnya dari situasi
keos, sehingga melahirkan apa yang disebut dengan “teori keos” dalam hukum.
C. Teks Keos dari Jacques Derrida
Pandangan lain tentang apa yang kita sebut dengan keos dapat ditemukan dalam
pemikiran Jacques Derrida tentang apa yang disebutnya dengan Dekonstruksi.
Dekonstruksi menurut Derrida adalah alternatif untuk menolak segala
keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Konsep
Dekonstruksi dimulai dengan konsep demistifikasi, pembongkaran produk pikiran
rasional yang percaya kepada kemurnian realitas – pada dasarnya dimaksudkan
menghilangkan struktur pemahaman tanda-tanda (signifier) melalui penyusunan
konsep (signified). Dekonstruksi, adalah upaya untuk membalik secara terus menerus
hirarkhis oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya. Dengan
demikian, yang semula pusat, fondasi, prinsip diplesetkan sehingga berada di
pinggir, tidak lagi fondasi dan tidak lagi prinsip. Strategi ini dijalankan
dalam kesementaraan dan ketidakstabilan yang permanen sehingga bisa dilanjutkan
hampir tanpa batas.
0 komentar:
Posting Komentar